|
|
Catatan kaki Bab
Kedua
- Sementara ahli fiqih berpendapat: binatang yang
masih boleh disembelih kalau masih ada sisa umur, di antara tanda-tandanya
ialah darahnya masih mengalir dan matanya masih bergerak.
- Riwayat ini dapat dilihat pada bab 'Pakaian dan
Perhiasan'
- Muhalla 6:159.
- Sementara ada juga berpendapat, bahwa haramnya
keledai kota di sini karena ada suatu sebab tertentu, yaitu karena saat
itu keledai-keledai kota sedang dibutuhkan untuk dipakai kendaraan. Hal
ini sebagaimana yang berlaku sekarang sementara pemerintah melarang memotong
anak sapi, karena daging yang sangat dibutuhkan itu ialah menunggu
besarnya sapi tersebut.
- Riwayat Abu Daud, dari Ibnu Abbas.
- Riwayat Thabarani 1:42 Riwayat Thabarani 1:42.
- Pendapat ini bukan mengherankan, karena Ibnu
Hazim memang ahli dalam sejarah agama-agama, jadi dia mempunyai standard
untuk menetapkan, bahwa Majusi itu termasuk ahli kitab. Sebab memang
mereka ini menganggap Zoroaster itu sebagai nabinya. Ini diperkuat juga
oleh penyelidik Islam Maulana Abil Kalam Azaad.
- Termasuk Shabiun ialah Buddha dan Hindu (Lihat
Tafsir al-Manar juz 6 bab makanan penyembah berhala).
- Satu furq sama dengan 16 kati. (rithl).
- Zadul Ma'ad juz 3: halaman 115-116.
- Ta'zir adalah suatu hukuman yang sifatnya
untuk mendidik karena perbuatan dosa yang tidak ada ketentuan
hukumannys. (Lihat: Tasyri'ul Jinai oleh A. Qadir Audeh, juz 1:685).
- Fatawa Ibnu Taimiyah 4:262.
- Lihat Bukhari Bab Pakaian.
- Hadis Riwayat Bukhari.
- Hadis
Riwayat Ahmed dan lain-lain.
- Hadis
Riwayat Bukhari.
- Al-Mar'ah Bainal Baiti wal muitama', halaman
105.
- Kitab Libas - Fathul Baari.
- Lihat Fathul Bari, bab Libas.
- Lihat Fathul Bari, bab Libas.
- Lihat Fathul Bari, bab Libas.
- Lihat Fathul Bari.
- Lihat Fathul Bari.
- Lihat Fathul Bari, bab memelihara jenggot.
- Lihat kitab Iqtidhaus Shiratil Mustsqim.
- Lihat Al-Mughni 8:323.
- Lihat Syarah Muslim.
- Lihat Fathul Bari Kitabul Libas.
- Lihat Fathul Bari Kitabul Libas.
- Lihat al-Jawabusy Syafi oleh Syekh Bukhait.
- Al-Jawabus Syafi'i.
- Hadis di atas diperkuat oleh hadis Ali yang
mengatakan: "Dari Hayyan bin Hushain' ia berkata. Telah berkata Ali
kepadaku Ingatlah! Saya mengirim kamu sebagaimana Rasulullah s.a.w.
mengirim aku, yaitu hendaknya jangan kau biarkan sebuah patung kecuali
harus kamu hancurkan, dan jangan kamu biarkan sebuah kubur (yang
bercungkup) kecuali harus kamu ratakan." (Riwayat Muslim)
- Lihat Syarah Bukhari oleh al-Qasthalani.
- Seseorang pinjam barang dengan syarat barang
tersebut dijual kepada yang meminjami dengan harga yang lebih rendah
dari harga semula.
- Ihya' juz 1:15.
- Kutipan dari ceramah Isa Abduh yang berjudul
"Tinggalkan riba untuk menuju pembinaan ekonomi Nasional",
hal: 20.
- Tentang
banyaknya hitungan ini tidak masyhur.
- Ususul Iqtishad oleh Maududi, halaman 152.
|