BAB KETIGA. GHARIZAH, PERNIKAHAN DAN KELUARGA
3.1
Lapangan Gharizah
ALLAH menjadikan manusia supaya menjadi khalifah di permukaan bumi dan
mengatur kesejahteraan bumi itu. Tujuan ini tidak akan bisa tercapai, melainkan
apabila jenis manusia ini terus berkembang. Hidupnya berlangsung terus di
permukaan bumi ini baik dengan bercocok-tanam, mendirikan perusahaan,
pertukangan atau membuat bangunan-bangunan serta melaksanakan hak-hak Allah
yang dibebankan kepadanya. Dan supaya kesemuanya itu dapat tercapai juga,
maka Allah melengkapi tubuh manusia ini dengan gharizah (instink) dan
rangsangan-rangsangan yang dapat membawa manusia ini dengan seluruh daya
kemampuannya untuk kelangsungan hidupnya secara pribadi dan kelangsungan
jenis.
Di antara sekian banyak gharizah itu ialah makan, dengan adanya makan ada
kenyang, pribadi manusia itu bisa terus hidup. Dan ada pula gharizah seksual,
dimana dengan tersalurnya gharizah ini jenis manusia itu dapat berlangsung.
Gharizah kedua ini sangat kuat sekali pada tubuh manusia. Oleh karena itu
dia selalu minta tempat penyaluran untuk memenuhi fungsinya dan memuaskan
keinginannya. Untuk itu manusia pasti berhadapan dengan salah sate posisi
sebagai berikut:
- Mungkin manusia akan
melepaskan kendali seksualnya, sehingga akan pergi ke mana saja dan
berbuat apa saja tanpa batas perisai yang membendungnya berupa agama,
budi ataupun adat.
Situasi ini terjadi di kalangan aliran-aliran yang bebas (free thinker)
yang tidak beriman kepada Allah dan nilai-nilai yang luhur. Situasi
seperti ini cukup dapat menjatuhkan derajat manusia kepada derajat
binatang dan menghancurkan pribadi dan rumahtangga serta masyarakat
secara keseluruhan.
- Mungkin juga manusia
akan menentang gharizah seksualnya itu, seperti halnya yang terjadi di
kalangan aliran-aliran yang menganggap hubungan seksual itu suatu
perbuatan yang kotor (cemar), melarang perkawinan dan menganggap celaka
kalau kawin, seperti aliran Mano, kependetaan dan sebagainya.
Pendirian ini berarti suatu penguburan terhadap gharizah dan
menghilangkan fungsi gharizah seksual serta meniadakan kebijaksanaan
dzat yang menciptakannya serta melawan aturan hidup yang mengatur
gharizah ini supaya tersalur sesuai dengan fungsinya.
- Mungkin juga manusia
akan membuat pembatas yang beroperasi ke dalam, tanpa menjatuhkan
derajat manusia dan tanpa memberikan kebebasan yang kegila-gilaan itu.
Pendirian ini berlaku di kalangan pemeluk-pemeluk agama Samawi
(agama-agama yang datangnya dari Tuhan) yaitu dengan diharamkannya pembunuhan
dan dianjurkannya kawin. Pendirian ini lebih menonjol lagi terdapat di dalam
ajaran Islam yang mengakui gharizah seksual ini. Untuk itu maka dipermudah
jalan-jalan penyalurannya; di samping Islam melarang hidup membujang dan
menjauhi perempuan. Kemudian dibuatlah aturan-aturan yang melarang perbuatan
zina dengan segala macam manifestasi dan pendahuluannya.
Pendirian inilah yang kiranya sangat adil dan bijaksana. Sebab andaikata
tidak ada anjuran untuk kawin, niscaya gharizah seksual ini tidak akan dapat
memenuhi fungsinya dalam rangka kelangsungan manusia.
Begitu juga andaikata pembunuhan itu tidak dilarang dan tidak
diharuskannya seorang laki-laki mengadakan hubungan dengan perempuan, niscaya
rumahtangga yang dibina di bawah naungan kehalusan budi yang tumbuh dari rasa
cinta kasih (mawaddah warahmah) itu tidak akan ada. Dan jika rumahtangga
tidak ada, masyarakat pun tidak akan ada; dan niscaya masyarakat tidak akan
menemukan jalan untuk menuju kemajuan dan kesempurnaannya.
3.1.1
Jangan Dekat-dekat pada Zina
Tidak mengherankan kalau seluruh agama Samawi mengharamkan dan memberantas
perzinaan. Terakhir ialah Islam yang dengan keras melarang perzinaan serta
memberikan ultimatum yang sangat tajam. Karena perzinaan itu dapat
mengaburkan masalah keturunan, merusak keturunan, menghancurkan rumahtangga,
meretakkan perhubungan, meluasnya penyakit kelamin, kejahatan nafsu dan
merosotnya akhlak. Oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Allah:
"Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena
sesungguhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak
baik." (al-Isra': 32)
Islam, sebagaimana kita maklumi, apabila mengharamkan sesuatu, maka
ditutupnyalah jalan-jalan yang akan membawa kepada perbuatan haram itu, serta
mengharamkan cara apa saja serta seluruh pendahuluannya yang mungkin dapat
membawa kepada perbuatan haram itu.
Justru itu pula, maka apa saja yang dapat membangkitkan seks dan membuka
pintu fitnah baik oleh laki-laki atau perempuan, serta mendorong orang untuk
berbuat yang keji atau paling tidak mendekatkan perbuatan yang keji itu, atau
yang memberikan jalan-jalan untuk berbuat yang keji, maka Islam melarangnya
demi untuk menutup jalan berbuat haram dan menjaga daripada perbuatan yang
merusak.
3.1.2
Pergaulan Bebas adalah Haram
Di antara jalan-jalan yang diharamkan Islam ialah: Bersendirian dengan
seorang perempuan lain. Yang dimaksud perempuan lain, yaitu: bukan isteri,
bukan salah satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti
ibu, saudara, bibi dan sebagainya yang insya Allah nanti akan kami bicarakan
selanjutnya.
Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah
satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang
tidak baik yang biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu,
tanpa ada orang ketiganya.
Dalam hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak
bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)
"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan
seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya."
Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan
isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang
artinya: "Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka
(isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian
itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu,"
mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki
terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki.
Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang
dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif
untuk melindungi keluarga.
Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam
hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak
halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan
lebih dapat melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.
Secara khusus, Rasulullah memperingatkan juga seorang laki-laki yang
bersendirian dengan ipar. Sebab sering terjadi, karena dianggap sudah
terbiasa dan memperingan hal tersebut di kalangan keluarga, maka
kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. Karena bersendirian dengan
keluarga itu bahayanya lebih hebat daripada dengan orang lain, dan fitnah pun
lebih kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat perempuan tersebut
tanpa ada yang menegur. Berbeda sekali dengan orang lain.
Yang sama dengan ini ialah keluarga perempuan yang bukan mahramnya seperti
kemanakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan
mereka ini. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Hindarilah keluar-masuk rumah seorang perempuan.
Kemudian ada seorang laki-laki dari sahabat Anshar bertanya: Ya Rasulullah!
Bagaimana pendapatmu tentang ipar? Maka jawab Nabi: Bersendirian dengan ipar
itu sama dengan menjumpai mati." (Riwayat Bukhari)
Yang dimaksud ipar, yaitu keluarga isteri/keluarga suami. Yakni, bahwa
berkhalwat (bersendirian) dengan ipar membawa bahaya dan kehancuran, yaitu
hancurnya agama, karena terjadinya perbuatan maksiat; dan hancurnya seorang
perempuan dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu, serta
membawa kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya itu ada
yang berburuk sangka kepadanya.
Bahayanya ini bukan hanya sekedar kepada instink manusia dan
perasaan-perasaan yang ditimbulkan saja, tetapi akan mengancam eksistensi
rumahtangga dan kehidupan suami-isteri serta rahasia kedua belah pihak yang
dibawa-bawa oleh lidah-lidah usil atau keinginan-keinginan untuk merusak
rumahtangga orang.
Justru itu pula, Ibnul Atsir dalam menafsirkan perkataan ipar adalah sama
dengan mati itu mengatakan sebagai berikut: Perkataan tersebut biasa
dikatakan oleh orang-orang Arab seperti mengatakan singa itu sama dengan
mati, raja itu sama dengan api, yakni bertemu dengan singa dan raja sama
dengan bertemu mati dan api.
Jadi berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya daripada berkhalwat
dengan orang lain. Sebab kemungkinan dia dapat berbuat baik yang banyak
kepada si ipar tersebut dan akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar
kemampuan suami, pergaulan yang tidak baik atau lainnya, Sebab seorang suami
tidak merasa kikuk untuk melihat dalamnya ipar dengan keluar-masuk rumah ipar
tersebut.
3.1.3
Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat
Di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah
gharizah, yaitu pandangan seorang laki-laki kepada perempuan dan
seorang,perempuan memandang laki-laki. Mata adalah kuncinya hati, dan
pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina.
Seperti kata seorang syair kuna:
Semua peristiwa, asalnya karena pandangan
Kebanyakan orang masuk neraka adalah karena dosa kecil
Permulaannya pandangan, kemudian senyum, lantas beri salam
Kemudian berbicara, lalu berjanji; dan sesudah itu
bertemu.
Oleh karena itulah Allah menjuruskan perintahnya kepada orang-orang mu'min
laki-laki dan perempuan supaya menundukkan pandangannya, diiringi dengan
perintah untuk memelihara kemaluannya.
Firman Allah:
"Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki:
hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga
kemaluannya; karena yang demikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya
Allah maha meneliti terhadap apa-apa yang kamu kerjakan. Dan katakanlah
kepada orang-orang mu'min perempuan: hendaknya mereka itu menundukkan
sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan jangan menampak-nampakkan
perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya, dan hendaknya mereka
itu melabuhkan tudung sampai ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suaminya atau kepada ayahnya atau kepada mertuanya atau kepada
anak-anak laki-lakinya atau kepada anak-anak suaminya, atau kepada saudaranya
atau anak-anak saudara laki-lakinya (keponakan) atau anak-anak saudara
perempuannya atau kepada sesama perempuan atau kepada hamba sahayanya atau orang-orang
yang mengikut (bujang) yang tidak mempunyai keinginan, yaitu orang laki-laki
atau anak yang tidak suka memperhatikan aurat perempuan dan jangan
memukul-mukulkan kakinya supaya diketahui apa-apa yang mereka rahasiakan dari
perhiasannya." (an-Nur: 30-31)
Dalam dua ayat ini ada beberapa pengarahan. Dua diantaranya berlaku untuk
laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.
Sedang yang lain khusus untuk perempuan.
Dan kalau diperhatikan pula, bahwa dua ayat tersebut memerintahkan
menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan min tetapi dalam hal
menjaga kemaluan, Allah tidak mengatakan wa yahfadhu min furujihim (dan
menjaga sebagian kemaluan) seperti halnya dalam menundukkan pandangan yang
dikatakan di situ yaghudh-dhu min absharihim. Ini berarti kemaluan itu harus
dijaga seluruhnya tidak ada apa yang disebut toleransi sedikitpun. Berbeda
dengan masalah pandangan yang Allah masih memberi kelonggaran walaupun
sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi kemasalahatan, sebagaimana
yang akan kita ketahui nanti. Dan apa yang dimaksud menundukkan pandangan itu
bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang
dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan
suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebagian
suaramu (Luqman 19). Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut
sehingga tidak berbicara.
Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan,
tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan
perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi.
Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak
mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak
melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu.
Oleh karena itu pesan Rasulullah kepada Sayyidina Ali:
"Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti
pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang
berikutnya tidak boleh." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Rasulullah s.a.w. menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain
jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata.
Sabda beliau:
"Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah
melihat." (Riwayat Bukhari)
Dinamakannya berzina, karena memandang itu salah satu bentuk
bersenang-senang dan memuaskan gharizah seksual dengan jalan yang tidak
dibenarkan oleh syara'. Penegasan Rasulullah ini ada persamaannya dengan apa
yang tersebut dalam Injil, dimana al-Masih pernah mengatakan sebagai berikut:
Orang-orang sebelummu berkata: "Jangan berzinal" Tetapi aku
berkata: "Barangsiapa melihat dengan dua matanya, maka ia berzina."
Pandangan yang menggiurkan ini bukan saja membahayakan kemurnian budi,
bahkan akan merusak kestabilan berfikir dan ketenteraman hati.
Salah seorang penyair mengatakan:
"Apabila engkau melepaskan pandanganmu untuk mencari
kepuasan hati. Pada satu saat pandangan-pandangan itu akan menyusahkanmu jua.
Engkau tidak mampu melihat semua yang kau lihat. Tetapi untuk sebagainya maka
engkau tidak bisa tahan."
|