3.1.7
Beberapa Hal yang Dapat Mengeluarkan Perempuan dari Batas Tabarruj
Yang mengeluarkan seorang perempuan muslimah dari batas tabarruj yang
selanjutnya disebut kesopanan Islam, yaitu hendaknya dia dapat menepati
hal-hal sebagai berikut:
a) Ghadh-dhul Bashar (menundukkan pandangan), sebab perhiasan perempuan
yang termahal ialah malu, sedang bentuk malu yang lebih tegas ialah:
menundukkan pandangan, seperti yang difirmankan Allah: "Katakanlah
kepada orang-orang mu'min perempuan hendaklah mereka itu menundukkan sebagian
pandangannya."
b) Tidak bergaul bebas sehingga terjadi persentuhan antara laki-laki
dengan perempuan, seperti yang biasa terjadi di gedung-gedung bioskop,
ruangan-ruangan kuliah, perguruan-perguruan tinggi, kendaraan-kendaraan umum
dan sebagainya di zaman kita sekarang ini. Sebab Ma'qil bin Yasar
meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk
dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan
yang tidak halal baginya." (Riwayat Thabarani, Baihaqi, dan rawi-rawinya
Thabarani adalah kepercayaan)
c) Pakaiannya harus selaras dengan tata kesopanan Islam. Sedang pakaian
menurut tata kesopanan Islam, yaitu terdapatnya sifat-sifat sebagai berikut:
1. Harus menutup semua badan, selain yang memang telah dikecualikan oleh
al-Quran dalam firmannya:
"Apa-apa yang biasa tampak"
yang menurut pendapat yang lebih kuat, yaitu muka dan dua tapak tangan.
2. Tidak tipis dan tidak membentuk badan sehingga tampak kulit. Sebab
sesuai apa yang dikatakan Nabi:
"Sesungguhnya termasuk ahli neraka, yaitu
perempuan-perempuan berpakaian tetapi telanjang, yang condong kepada maksiat
dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Mereka ini tidak akan masuk
sorga dan tidak akan mencium baunya." (Riwayat Muslim)
Maksud berpakaian tetapi telanjang, yaitu: pakaian mereka itu tidak
berfungsi menutup aurat, sehingga dapat mensifati kulit yang di bawahnya
justru karena tipis dan sempitnya pakaian itu. Beberapa orang perempuan dari
Bani Tamim masuk rumah Aisyah, dengan berpakaian yang sangat tipis, kemudian
Aisyah berkata: "Kalau kamu sebagai orang mu'min, maka bukan ini
macamnya pakaian orang-orang perempuan mu'min itu." (Riwayat Thabarani
dan lain-lain). Ada pula seorang perempuan yang baru saja menjadi pengantin,
dia memakai kudung yang sangat tipis sekali, maka kata Aisyah kepadanya:
"Perempuan yang memakai kudung seperti ini berarti tidak beriman dengan
surah an-Nur."
3. Tidak memperhatikan batas-batas anggota tubuh dan menampakkan
bagian-bagian yang cukup menimbulkan fitnah, sekalipun tipis, seperti pakaian
yang dianggap mode kebudayaan tubuh dan syahwat (atau dengan kata lain
pakaian kebudayaan barat) yang oleh ahli mode dijadikan perlombaan dalam
memotong pakaian yang membentuk tetek yang bulat, pinggang, punggung dan
sebagainya. Suatu mode yang cukup dapat membangkitkan syahwat. Sedang yang
memakainya itu sendiri seperti berpakaian tetapi telanjang. Ini cukup lebih
menarik dan menimbulkan fitnah, daripada pakaian yang sekedar tipis.
4. Bukan pakaian spesialis yang dipakai oleh orang laki-laki seperti
celana di zaman kita sekarang ini. Sebab Rasulullah s.a.w. pernah melaknat
perempuan-perempuan yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai
perempuan. Begitu juga Rasulullah s.a.w. pernah melarang perempuan memakai
pakaian laki-laki dan laki-laki memakai pakaian perempuan.
5. Bukan pakaian spesialis yang dipakai oleh orang-orang kafir seperti
Yahudi, Kristen dan penyembah-penyembah berhala. Sebab menyamai mereka itu
dilarang dalam Islam, supaya ummatnya ini baik yang laki-laki ataupun
perempuan mempunyai ciri-ciri tersendiri baik dalam hal-hal yang tampak
maupun yang tersembunyi. Justru itu Rasulullah s.a.w. memerintahkan supaya
ummat Islam berbeda dengan orang kafir dalam beberapa hal. Sabda beliau:
"Barangsiapa menyerupai sesuatu kaum, maka dia itu
dari golongan mereka." (Riwayat Thabarani)
6. Khusyu' dan bersahaja, baik dalam cara berjalannya maupun berbicaranya;
dan supaya menjauhkan gerak-gerak yang tidak baik pada tubuh maupun wajahnya.
Sebab gerakan-gerakan yang dibuat-buat adalah termasuk perbuatan
perempuan-perempuan lacur, bukan budi perempuan muslimah. Oleh karena itu
Allah berfirman:
"Janganlah perempuan-perempuan melembikkan
perkataannya, sebab orang-orang yang hatinya ada penyakit akan menaruh
perhatian." (al-Ahzab: 32)
7. Tidak bermaksud untuk menarik perhatian orang laki-laki supaya mereka
mengetahui apa yang disembunyikan baik dengan bau-bauan ataupun dengan
bunyi-bunyian. Untuk itu Allah berfirman:
"Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan
kakinya di tanah supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan
mereka." (an-Nur: 31)
Perempuan-perempuan jahiliah dahulu kalau berjalan di hadapan laki-laki,
mereka pukul-pukulkan kakinya supaya terdengar suara gelang kakinya. Untuk
itu maka al-Quran melarangnya, karena hal tersebut dapat membangkitkan khayal
laki-laki yang bergelora syahwatnya, dan cukup menunjukkan niat jahatnya
perempuan-perempuan supaya diperhatikan oleh laki-laki. Yang sama dalam hal
ini ialah perempuan yang suka memakai aneka macam wangi-wangian yang cukup
dapat membangkitkan syahwat dan menarik perhatian laki-laki. Maka bersabdalah
Nabi:
"Perempuan apabila memakai wangi-wangian, kemudian
berjalan melalui suatu majlis (laki-laki), maka berarti dia itu begini
-yakni: perempuan lacur." (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan ia berkata:
hasan sahih. Yang semakna dengan ini diriwayatkan juga oleh Nasa'i, Ibnu
Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita ketahui, bahwa Islam tidak
mengharuskan seorang perempuan muslimah --seperti yang biasa dituduhkan---
selamanya dipenjara dalam rumah, tidak boleh keluar kecuali ke kubur (sampai
mati). Tetapi Islam membolehkan seorang perempuan muslimah keluar rumah untuk
pergi bersembahyang, mencari ilmu, melaksanakan keperluannya dan setiap
tujuan agama atau duniawi yang dibenarkan, seperti yang biasa dilakukan oleh
isteri-isteri sahabat dan berikutnya, padahal mereka itu sebaik-baik kurun
(abad).
Di antara mereka ada yang keluar ikut dalam peperangan bersama Rasulullah,
dengan para khulafa' dan panglima-panglima perang lainnya. Bahkan Rasulullah
s.a.w. sendiri pernah berkata kepada salah seorang isterinya, yaitu Saudah
sebagai berikut:
"Sungguh Allah telah mengizinkan kamu keluar rumah
untuk urusan-urusanmu." (Riwayat Bukhari)
Dan sabdanya pula:
"Apabila salah seorang isterimu minta izin untuk
pergi ke masjid, maka jangan halang-halangi dia." (Riwayat Bukhari)
Dan dalam hadisnya yang lain pula, ia bersabda:
"Jangan kamu halang-halangi hamba Allah yang
perempuan itu untuk pergi ke masjid-masjid Allah." (Riwayat Muslim)
Sebagian ulama yang ekstrimis menganggap, bahwa perempuan samasekali tidak
boleh melihat anggota laki-laki yang manapun. Mereka membawakan dalil hadis
yang diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah
s.a.w. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu
Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda: "pakailah tabir".
Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu
buta!" Maka jawab Nabi: "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta?
Bukankah kamu berdua melihatnya?"
Tetapi dari kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya
terhadap suatu hadis/pendapat) mengatakan: hadis ini tidak sah menurut
ahli-ahli hadis, karena Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang yang
omongannya tidak dapat diterima.
Kalau ditakdirkan hadis ini sahih, adalah suatu sikap kerasnya Nabi kepada
isteri-isterinya karena kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras
dalam persoalan hijab. Seperti apa yang diisyaratkan oleh Abu Daud dan
lain-lain:
Dengan demikian tinggal satu hadis sahih yang berbunyi sebagai berikut:
"Rasulullah s.a.w. pernah menyuruh Fatimah binti Qais
supaya menghabiskan iddahnya di rumah Ummu Syarik. Tetapi kemudian menyusuli
perkataan: Dia (Ummu Syarik) adalah seorang perempuan yang disibukkan oleh
urusan sahabat-sahabatku, justru itu beriddah sajalah kamu di rumah Ibnu Ummi
Maktum karena dia itu seorang laki-laki buta, kamu lepas pakaianmu tetapi dia
tidak melihatmu." (Tafsir Qurthubi, juz 1-2:228)
3.1.8
Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya
Dan lebih tegas lagi, bahwa seorang isteri boleh melayani tamu-tamu
suaminya di hadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan Islam, baik
dalam segi berpakaiannya, berhiasnya, berbicaranya dan berjalannya. Sebab
secara wajar mereka ingin melihat dia dan dia pun ingin melihat mereka. Oleh
karena itu tidak berdosa untuk berbuat seperti itu apabila diyakinkan tidak
terjadi fitnah suatu apapun baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu.
Sahal bin Saad al-Anshari berkata sebagai berikut:
"Ketika Abu Asid as-Saidi menjadi pengantin, dia
mengundang Nabi dan sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat makanan
dan yang menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia
menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu sejak
malam hari. Maka setelah Rasulullah s.a. w. selesai makan, dia sendiri yang
berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi."
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, Syaikhul Islam Ibnu Hajar berpendapat: "Seorang
perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki-laki yang diundangnya
..." Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala
fitnah serta dijaganya hal-hal yang wajib, seperti hijab. Begitu juga
sebaliknya, seorang suami boleh melayani isterinya dan perempuan-perempuan
yang diundang oleh isterinya itu.
Dan apabila seorang perempuan itu tidak menjaga kewajiban-kewajibannya,
misalnya soal hijab, seperti kebanyakan perempuan dewasa ini, maka tampaknya
seorang perempuan kepada laki-laki lain menjadi haram.
3.1.9
Hubungan Kelamin yang Tidak Normal adalah Berdosa Besar
Tinggal satu yang perlu kita ketahui, khususnya tentang masalah penyaluran
gharizah (seksual) dalam hukum Islam.
Sebagaimana Islam mengharamkan perbuatan zina dan seluruh jalan yang
membawa kepada perbuatan tersebut, maka begitu juga Islam mengharamkan
hubungan seks yang tidak normal yang sekarang ini dikenal dengan liwath
(homoseks).
Perbuatan ini bertentangan dengan fitrah manusia, melemparkan kotoran ke
dalam jiwa, merusak sifat kelaki-lakian dan merampas hak-hak perempuan.
Tersebarnya kotoran ini dalam suatu masyarakat, berarti akan hancurlah
eksistensi masyarakat itu dan akan menjadikan masyarakat tersebut diperhamba
oleh kotoran serta lupa terhadap etika, setiap bentuk kebaikan dan perasaan.
Kiranya cukup bagi kita apa yang dikatakan al-Quran tentang kisahnya kaum
Nabi Luth yang bergelimang dalam kemungkaran ini. Mereka tinggalkan
isteri-isterinya yang baik dan halal itu, justru untuk menuruti syahwat yang
haram ini. Untuk itulah maka Nabi Luth mengatakan kepada mereka
"Apakah patut kamu datangi orang-orang laki-laki dan
kamu tinggalkan isteri-isteri kamu yang justru dijadikan oleh Tuhanmu untuk
kamu? Bahkan kamu adalah kaum melewati batas." (as-Syu'ara': 165-166)
Al-Quran menentang mereka ini melalui lidah Luth, dengan menganggapnya
sebagai perbuatan yang memusuhi, kebodohan, berlebih-lebihan, merusak dan
dosa.
Salah satu daripada keganjilan yang menunjukkan rusaknya fitrah mereka,
hilangnya kesadaran mereka, jatuhnya martabat mereka dan rusaknya perasaan
mereka; yaitu sikapnya kepada para tamu Nabi Luth yang pada hakikatnya mereka
itu adalah malaikat yang membawa siksa yang diutus Allah dalam bentuk manusia
untuk menguji dan mencatat sikap mereka itu. Al-Quran mengisahkan peristiwa
itu sebagai berikut:
"Dan tatkala utusan-utusan kami datang kepada Nabi
Luth, mereka merasa tidak senang dan sempit dada terhadap mereka itu, dan ia
berkata: Ini satu hari yang payah. Dan datanglah kaumnya kepadanya dengan
cepat-cepat, sedang mereka sudah biasa mengerjakan kejahatan, maka ia (Luth)
berkata: Hai kaumku! Anak-anak perempuanku ini lebih bersih buat kamu, oleh
karena itu takutlah kepada Allah dan jangan kamu menyusahkan aku terhadap
tamuku ini; tidakkah ada di antara kamu ini orang yang sangat cerdik?"
(Hud: 77-78)
"Mereka kemudian menjawab: Sungguh engkau sudah tahu, bahwa kami
samasekali tidak ada keinginan terhadap anak-anak perempuanmu; dan kamu tahu
apa yang kami maksud". Luth kemudian menjawab: "Alangkah baiknya
kalau saya mempunyai kekuatan atau saya bisa berlindung kepada satu tiang
yang kuat!" Para utusan itu kemudian berkata: "Hai Luth!
Sesungguhnya kami ini adalah utusan Tuhanmu, mereka tidak akan bisa sampai
kepadamu." (Hud: 79-81)
Ahli-ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukuman orang yang berbuat
kemungkaran ini: Apakah harus dihukum seperti hukuman berzina? Ataukah kedua
belah pihak harus dibunuh? Dan kalau dibunuh dengan apa mereka itu dibunuh?
Apakah dengan pedang, ataukah dibakar? Ataukah dijatuhkan dari atas dinding
yang tinggi?
Ketegasan yang kadang-kadang nampaknya seperti keras ini, hanya
dimaksudkan demi membersihkan masyarakat Islam dari dosa yang berbahaya dan
merusak yang hanya akan melahirkan kerusakan dan keonaran belaka.
|