3.2.20.12
Talaq Harus Dijatuhkan Bertahap
Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk tiga kali, dengan suatu
syarat tiap kali talaq dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya.
Kemudian ditinggalkannya isterinya itu sehingga habis iddah. Kalau tampak ada
keinginan merujuk sewaktu masih dalan iddah, maka dia boleh merujuknya. Dan
seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa
untuk kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi. Dan kalau dia tidak
lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin
dengan orang lain.
Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talaq satu,
tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talaq yang
kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya,
maka dia boleh menjatuhkan talaqnya yang kedua, dengan syarat seperti yang
kami sebutkan di atas; dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena
masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).
Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini
merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus
dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin. Oleh
karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak
lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain
secara syar'i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang
pertama tadi.
Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan satu kali ucapan,
berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.
Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah s.a.w.
pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga
talaq sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:
"Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya
berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain,
kemudian dia berkata: Ya Rasulullah! apakah tidak saya bunuh saja orang
itu!" (Riwayat Nasa'i)
3.2.20.13
Kembali dengan Baik atau Melepas dengan Baik
Kalau seorang suami mencerai isterinya dan iddahnya sudah hampir habis,
maka suami boleh memilih satu di antara dua:
- Mungkin dia merujuk
dengan cara yang baik; yaitu dengan maksud baik dan untuk memperbaiki,
bukan dengan maksud membuat bahaya.
- Mungkin dia akan
melepasnya dengan cara yang baik pula; yaitu dibiarkanlah dia sampai
habis iddahnya dan sempurnalah perpisahan antara keduanya itu tanpa
suatu gangguan dan tanpa diabaikannya haknya masing-masing.
Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk isterinya sebelum habis iddah
dengan maksud jahat yaitu guna memperpanjang masa iddah; dan supaya bekas
isterinya itu tidak kawin dalam waktu cukup lama. Begitulah apa yang
dilakukan oleh orang-orang jahiliah dulu.
Perbuatan jahat ini diharamkan Allah dalam kitabNya dengan suatu uslub
(gaya bahasa) yang cukup menggetarkan dada dan mendebarkan jantung. Maka
berfirmanlah Allah:
"Apabila kamu mencerai isterimu, kemudian telah
sampai pada batasnya, maka rujuklah mereka itu dengan baik atau kamu lepas
dengan baik pula; jangan kamu rujuk dia dengan maksud untuk menyusahkan
lantaran kamu akan melanggar. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh dia
telah berbuat zalim pada dinnya sendiri. Dan jangan kamu jadikan ayat-ayat
Allah sebagai permainan; dan ingatlah akan nikmat Allah yang diberikan
kepadamu dan apa yang Allah turunkan kepadamu daripada kitab dan
kebijaksanaan yang dengan itu Dia menasehati kamu. Takutlah kepada Allah; dan
ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
(al-Baqarah: 231)
Dengan memperhatikan ayat ini, maka kita dapati di dalamnya mengandung
tujuh butir yang antara lain berisikan ultimatum, peringatan dan ancaman.
Kiranya cukup merupakan peringatan bagi orang yang berjiwa dan mau
mendengarkan.
3.2.20.14
Tidak Boleh Menghalang-Halangi Perempuan yang Dicerai, Untuk Kawin dengan
Laki-Laki Lain
Kalau si perempuan yang dicerai itu sudah habis iddahnya, maka tidak
diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain menghalang-halangi perempuan
tersebut kawin dengan laki-laki lain. Mereka tidak boleh mengaral jalan
selama pihak laki-laki (khathib) dan pihak
perempuan (makhthubah) sudah sama-sama senang
menurut cara-cara yang dibenarkan syara' maupun adat.
Apa yang dilakukan oleh sementara bekas suami untuk berusaha berbagai
kemungkinan yang sifatnya demi melikwidir bekas isterinya, serta memberikan
beberapa ultimatum, baik secara langsung ataupun via keluarganya apabila si
perempuan tersebut hendak kawin. Cara semacam itu tidak lain adalah perbuatan
orang-orang bodoh (jahiliah).
Dan yang senada dengan itu ialah tidak ada usahanya keluarga perempuan
atau walinya untuk merujukkan perempuan tersebut kepada bekas suaminya,
sedang kedua belah pihak sudah sama-sama senang dan ingin memperbaiki
keretakan antara keduanya, padahal berdamai adalah lebih baik seperti apa
yang difirmankan Allah dalam al-Quran:
"Dan apabila kamu mencerai isterimu dan mereka itu
sudah sampai pada batas iddahnya, maka janganlah kamu menghalang-halangi
mereka kawin dengan (calon) suami mereka apabila mereka sudah sama-sama
senang antara mereka dengan cara yang baik. Yang demikian itu dijadikan
nasehat untuk orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara kamu.
Yang demikian itu lebih bersih dan lebih suci bagi kamu; dan Allah mengetahui
sedang kamu tidak mengetahui. (al-Baqarah: 232)
3.2.21
Hak Isteri yang Tidak Suka
Seorang perempuan apabila tidak suka kepada suaminya tidak sanggup bergaul
bersama, maka diperkenankan menebus dirinya dan membeli kemerdekaannya dengan
mengembalikan harta yang pernah diberikan oleh suami kepadanya berupa maskawin,
atau hadiah dengan sedikit berkurang atau lebih menurut kesepakatan bersama.
Akan tetapi yang lebih baik si laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang
pernah diberikan.
Firman Allah:
"Jika kamu kawatir mereka berdua tidak dapat
menegakkan batas-Batas ketentuan Allah, maka tidak dosa atas keduanya tentang
sesuatu yang ia menebus dengannya." (al-Baqarah: 229)
Isteri Tsabit bin Qais pernah datang kepada Nabi s.a.w. mengadukan:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais tidak
saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak tahan marahnya. Kemudian Nabi
bertanya tentang apa yang pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab:
Kebun. Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan kebun itu
kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah Nabi kepada Tsabit: Terimalah
kebun itu dan cerailah dia." (Riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Kendati demikian, seorang isteri tidak dibenarkan cepat-cepat minta cerai
tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa suatu pendorong yang dapat
diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada
suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium
bau sorga." (Riwayat Abu Daud)
3.2.22
Menyusahkan Isteri Hukumnya Haram
Seorang suami tidak boleh menyusahkan dan berbuat yang tidak baik dalam
pergaulannya dengan isteri, dengan maksud supaya isterinya itu mau menebus
dirinya; yaitu dengan mengembalikan semua atau sebagian harta yang pernah
diberikan kepadanya, selama si isteri itu tidak berbuat jahat.
Dalam hal ini Allah telah berfirman:
"Jangan kamu berlaku kasar terhadap mereka itu
lantaran kamu hendak pergi dengan membawa sebagian dari apa yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali apabila mereka itu berbuat kejahatan yang
terang-terangan." (an-Nisa': 19)
Kalau pihak suami yang tidak suka itu ingin supaya bercerai karena ada
hasrat dengan orang lain, maka dia dilarang mengambil sesuatu dari isterinya.
Sebagaimana firman Allah:
"Dan apabila kamu berkehendak akan mengganti isteri
di tempat seorang isteri, padahal kamu telah memberi salah seorang dari
mereka harta yang banyak, maka jangan kamu ambil sedikitpun daripadanya,
apakah kamu akan mengambilnya dengan cara yang mengagetkan dan dosa yang
terang? Bagaimana kamu akan mengambilnya padahal sebagian kamu telah bersatu
dengan sebagiannya dan mereka itu telah mengambil daripadamu perjanjian yang
keras?" (an-Nisa': 20-21)
3.2.23
Bersumpah Untuk Menjauhi Isteri, Hukumnya Haram
Salah satu keistimewaan Islam dalam melindungi hak perempuan, yaitu
melarang seorang suami yang marah kepada isterinya kemudian menjauhi tempat
tidur dan tidak mau mendekatinya dalam waktu yang kiranya tidak mungkin dapat
ditahan oleh sifat kewanitaan.
Apabila meninggalkan tempat tidur ini diperkuat dengan sumpah tidak akan
menyetubuhinya, maka dia diberi masa menunggu selama empat bulan; barangkali
dalamasa menunggu itu hatinya menjadi tenang, berkobarnya kemarahan bisa
dingin dan suara kalbunya itu bisa ditarik kembali.
Kalau dia bisa kembali kepada tuntunan dan bisa bergaul dengan isterinya
sebagaimana semula, sebelum habis waktu empat bulan atau sudah sampai empat
bulan, maka Allah tetap akan memberi ampunan terhadap keteledorannya itu dan
selalu membuka pintu taubat. Tetapi dengan syarat dia harus membayar kafarah
untuk menebus sumpahnya itu.
Dan apabila waktu empat bulan itu telah dilaluinya, sedang dia belum
menarik diri dari azamnya, maka dia sudah bebas dari sumpah, tetapi isterinya
diceraikan sebagai hukuman yang sesuai, karena dia tidak menghiraukan hak
isteri.
Sementara ahli fiqih ada yang berpendapat, bahwa dengan berlalunya waktu
otomatis talaqnya jatuh, tanpa menunggu keputusan hakim.
Dan ada pula yang mensyaratkan diajukannya persoalan tersebut kepada hakim
setelah waktu yang ditentukan itu habis, kemudian hakim akan memberikan
afternatif apakah dia harus mencabut dan isterinya rela, ataukah dia harus
mencerainya. Kemudian dia harus memilih apa yang kiranya manis buat dirinya.
Bersumpah tidak akan mendekati isteri, di dalam syariat Islam dikenal
dengan nama ila. Yang dalam hal ini Allah telati berfirman:
"Bagi orang-orang yang bersumpah akan menjauhi
isterinya, boleh menunggu empat bulan; jika mereka telah memenuhinya maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun dan Maha Belaskasih. Dan jika mereka bermaksud hendak
mencerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui."
(al-Baqarah: 226-227)
Dibatasinya masa tunggu empat bulan, karena kesempatan empat bulan itu
sudah cukup bagi seorang suami untuk menarik diri dan kembali ke jalan yang
benar. Sebab masa empat bulan itu secara kebiasaan sudah cukup bagi seorang
perempuan bersabar diri dari berkumpul dengan suaminya.
Dalam pada itu beberapa ahli tafsir meriwayatkan kisah Umar Ibnul-Khattab
ketika mengadakan ronda malam, tiba-tiba terdengar suara perempuan bersyair:
Sungguh malam ini sangat
panjang, sekelilingnya penuh kelam
Situasinya menjadikan aku tidak
baik, karena tidak ada kekasih yang bisa kuajak bermain
Demi Allah, andaikata tidak
takut akibat Sungguh ranjang ini akan goncang.
Umar berusaha untuk menyelidiki kisah si perempuan tersebut. Akhirnya
diketahui, bahwa suaminya telah hilang dalam daftar mujahid pada masa yang
sudah cukup lama.
Umar kemudian menanyakan kepada puterinya Hafsah berapa lama perempuan
bisa bersabar diri dari suaminya? Jawab Hafsah: empat bulan.
Waktu itulah Umar berniat untuk menetapkan suatu peraturan, bahwa seorang
suami tidak boleh meninggalkan isterinya lebih dari empat bulan.
|