3.2.3
Pinangan yang Diharamkan
Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan
yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah.
Karena perempuan yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram
bagi suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan
tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu
pengertian --selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan
dengan terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk
meminangnya.
Firman Allah:
"Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu
sindirkan untuk meminang perempuan." (al-Baqarah: 235)
Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan saudaranya kalau ternyata
sudah mencapai tingkat persetujuan dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki
yang meminang pertama itu telah memperoleh suatu hak dan hak ini harus
dipelihara dan dilindungi, demi memelihara persahabatan dan pergaulan sesama
manusia serta menjauhkan seorang muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak
identitas. Sebab meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan perampasan
dan permusuhan.
Tetapi jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah memalingkan
pandangannya kepada si perempuan tersebut atau memberikan izin kepada
laki-laki yang kedua, maka waktu itu laki-laki kedua tersebut tidak berdosa
untuk meminangnya. Karena sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w. yang
mengatakan sebagai berikut:
"Seorang mu'min saudara bagi mu'min yang lain. Oleh
karena itu tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula halal
meminang pinangan kawannya." (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya pula:
"Seorang laki-laki tidak boleh meminang pinangan
laki-laki lain, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau
mengizinkannya." (Riwayat Bukhari)
3.2.4
Perawan Harus Diminta Izin dan Jangan Dipaksa
Seorang gadis adalah yang lebih berhak dalam persoalan perkawinannya. Oleh
karena itu ayah atau walinya tidak boleh meremehkan pendapatnya serta
mengabaikan per setujuannya.
Sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada
walinya, sedang perawan dimintai izin tentang urusan dirinya, dan izinnya itu
ialah diamnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan di riwayat lain diterangkan sebagai berikut:
"Ada seorang perempuan (gadis) datang kepada Nabi
memberitahukan, bahwa ayahnya telah mengawinkan dia dengan keponakannya
sedang si perempuan tersebut tidak suka. Kemudian oleh Nabi persoalan itu
diserahkan kepada perempuan tersebut. Tetapi kemudian perempuan itu berkata:
'Saya telah laksanakan apa yang diperbuat ayahku itu, tetapi saya ingin
memberitahu kepada orang-orang perempuan, bahwa ayah-ayah (orang tua) tidak
ada hak sedikitpun dalam masalah ini.'" (Riwayat Ibnu Majah dan
lain-lain)
Seorang ayah tidak boleh memperlambat perkawinan anak gadisnya kalau
ternyata telah dipinang oleh laki-laki yang telah cocok (kufu), beragama dan
berbudi. Sebab Rasulultah s.a.w. pernah bersabda:
"Ada tiga perkara yang tidak boleh dilambatkan,
yaitu: (1) shalat, apabila waktunya telah tiba, (2) jenazah apabila sudah
datang, (3) seorang perempuan apabila sudah didapat (jodohnya) yang
cocok." (Riwayat Termizi)
Dan sabdanya pula:
"Kalau datang kepadamu orang yang kamu telah setujui
agamanya dan budi pekertinya, maka kawinkanlah anakmu dengan dia, karena
kalau tidak kamu laksanakan, maka (anakmu) itu akan menyadi fitnah di
permukaan bumi ini dan kerusakan yang sangat besar." (Riwayat Termizi)
3.2.5
Perempuan yang Haram Dikawin
Setiap muslim diharamkan kawin dengan salah seorang perempuan yang
tersebut di bawah ini:
1. Isterinya ayah, baik yang ditalak biasa ataupun yang karena ditinggal
mati oleh ayah Perkawinan semacam ini pada waktu zaman jahillah
diperkenankan, yang kemudian oleh Islam dihapuskan. Sebab isteri ayah berkedudukan
sebagai ibu. Maka diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini diantara
hikmahnya ialah demi melindungi kehormatan ayah sendiri. Dan diharamkannya
mengawini bekas isteri ayah ini untuk selamanya, adalah guna memutuskan
keinginan si anak dan si ibu. Sehingga dengan demikian hubungan antara
keduanya dapat berlangsung dengan langgeng atas dasar penyhormatan dan
kewibawaan.
2. Ibunya sendiri, termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah ataupun dari
pihak ibu.
3. Anaknya sendiri, termasuk di dalamnya: cucu dan cabang-cabangnya.
4. Saudaranya sendiri, baik sekandung, seayah maupun seibu.
5. Bibinya sendiri (saudara ayah), baik dia itu sekandung, seayah atau
seibu.
6. Bibi sendiri dari pihak ibu (khalah) (saudaranya ibu), baik sekandung,
seayah atau seibu.
7. Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan).
8. Anak dari saudara perempuannya (keponakan).
Perempuan-perempuan tersebut diistilahkan dalam syariat Islam dengan nama
mahram, sebab mereka itu diharamkan oleh Islam terhadap seorang muslim untuk
selama-lamanya, dalam waktu apapun dan dalam keadaan apapun. Dan si laki-laki
dalam hubungannya dengan perempuan-perempuan tersebut disebut juga mahram.
Hikmah diharamkannya mengawini perempuan-perempuan tersebut sudah cukup
jelas, yang antara lain ialah:
a) Bahwa setiap manusia yang maju, fitrahnya (jiwa
murninya) pasti tidak akan suka melepaskan nafsu seksnya kepada ibu, saudara
atau anak. Bahkan binatang pun sebagiannya ada yang bersikap demikian. Sedang
perasaannya kepada bibi sama dengan perasaannya terhadap ibu. Paman dari
pihak ayah ataupun dari pihak ibu sekedudukan dengan ayah.
b) Antara seorang laki-laki dan keluarga dekatnya (aqarib) mempunyai
perasaan yang menghunjam yang mencerminkan suatu penghormatan. Maka akan
lebih utama kalau dia mencurahkan perasaan cintanya itu kepada perempuan lain
melalui perkawinan, sehingga terjadi suatu perhubungan yang baru dan rasa
cinta kasih-sayang antara manusia itu menjadi sangat luas. Seperti yang
dikatakan Allah:
"Dan Dia (Allah) akan menjadikan di antara kamu rasa
cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)
c) Perasaan yang bersifat azali antara seseorang dengan keluarganya ini,
harus dikukuhkan supaya terus bergelora agar perhubungan di antara sesama
mereka itu dapat berlangsung terus. Mempertemukan perasaan ini melalui
jenjang perkawinan dan terjadinya suatu pertengkaran, kadang-kadang dapat
menimbulkan suatu perpisahan yang dapat menghilangkan keabadian dan kekekalan
perasaan cinta tersebut.
d) Keturunan yang diperoleh dari keluarga dekat, kadang-kadang tidak sempurna
dan lemah. Kalau pada ruas seseorang itu ada kelemahan jasmani atau akal,
maka hal ini akan bisa menular kepada keturunannya.
e) Seorang perempuan sangat membutuhkan laki-laki yang melindunginya dan
menjaga kemaslahatannya di samping suaminya, lebih-lebih kalau terjadi
kegoncangan dalam perhubungan antara keduanya. Maka bagaimana mungkin dia
akan dapat melindunginya kalau dia sendiri justru menjadi musuhnya?
3.2.5.1
Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Susuan
9) Seorang laki-laki muslim diharamkah kawin dengan seorang perempuan yang
menyusuinya sejak kecil. Sebab ibu yang menyusuinya itu dapat dihukumi
sebagai ibu sendiri; dan air susunya yang diberikan kepada si anak tersebut
dapat menumbuhkan daging dan membentuk tulang-tulang anak. Sehingga dengan
demikian penyusuan itu dapat menumbuhkan perasaan keanakan dan keibuan antara
kedua belah pihak.
Perasaan ini kadang-kadang dapat disembunyikan, tetapi penyimpanannya
dalam akal justru akan tampak ketika terjadi suatu peristiwa.
Untuk dapat berpengaruhnya susunan ini kepada masalah perkawinan, maka
disyaratkan harus dilakukan di waktu kecilnya si anak, yakni sebelum umur 2
tahun, di mana air susu ibu ketika itu merupakan satu-satunya makanan. Dan
penyusuan dilakukan tidak kurang dari 5 kali serta mengenyangkan bagi si
anak. Ukurannya, yaitu: si bayi tersebut baru meninggalkan tetek si
perempuan, karena sudah merasa kenyang.
Membatasi penyusuan sampai 5 kali adalah menurut pendapat yang lebih kuat
dan adil berdasar riwayat-riwayat yang ada.
10) Saudara sesusuan.
Kalau perempuan yang menyusui anak itu menjadi ibu bagi anak tersebut,
maka begitu juga anak-anak perempuan si ibu tersebut menjadi saudara susu
bagi anak yang disusui itu. Begitu juga bibi-bibi dan seluruh kerabatnya.
Seperti yang diterangkan dalam Hadis Nabi yang mengatakan:
"Haram karena penyusuan, seperti apa yang haram
karena nasab." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, maka bibi-bibi, baik dari pihak ayah (ammah) atau dari
pihak ibu (khalah) dan keponakan-keponakan, adalah haram bagi si anak
tersebut.
3.2.5.2
Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Kekeluargaan Berhubungan
dengan Perkawinan
11) Termasuk perempuan yang haram dikawin ialah: ibu mertua. Dia ini
diharamkan oleh Islam karena semata-mata 'aqad yang telah berlangsung
terhadap anak perempuannya, kendati belum dukhul. Sebab si ibu tersebut dalam
hubungannya dengan si laki-laki itu berkedudukan sebagai ibu.
12) Anak perempuannya isteri (rabiibah), yaitu seorang isteri mempunyai
anak perempuan dan ibunya dikawin oleh seorang laki-laki dan sudah didukhul.
Jika belum dukhul, maka si laki-laki tersebut tidak berdosa kawin dengan anak
isterinya itu.
13) Menantu (isterinya anak laki-laki). Sedang yang disebut anak di sini,
ialah anak betul, bukan anak angkat. Sebab perlembagaan anak angkat telah
dihapus oleh Islam dengan segala kaitannya, karena terdapat beberapa hal yang
bertentangan dengan kenyataan yang dapat membawa kepada mengharamkan yang
halal dan menghalalkan yang haram.
Firman Allah:
"Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu
sebagai anakmu sendiri. Yang demikian itu hanya omongan yang keluar dari
mulut-mulutmu." (al-Ahzab: 4)
Yakni semata-mata panggilan lisan tidak dapat merubah kenyataan dan
menjadikan orang asing sebagai kerabat.
Ketiga orang yang diharamkan ini, semata-mata karena suatu illat (sebab)
yang mendatang, yaitu "hubungan kekeluargaan berhubung dengan
perkawinan" (mushaharah). Seluruh hubungan yang kuat antara kedua
suami-isteri menentukan keharaman ini.
|