3.2.5.3
Memadu Antara Dua Saudara
14) Termasuk yang diharamkan oleh Islam, sedang di zaman jahiliah
dibebaskan, ialah: memadu dua saudara. Sebab hubungan cinta saudara yang selalu
ditekan oleh Islam untuk dikukuhkan itu akan bisa pudar apabila salah satu
dijadikan gundik terhadap yang lain.
Al-Quran telah menegaskan haramnya permaduan seperti ini, dan disusul
dengan penegasan Rasulullah s.a.w. dalam salah satu sabdanya yang berbunyi
sebagai berikut:
"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan
bibinya dari ayah (ammah) dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu
(khalah). " (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain ada tambahan (ziadah) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dan Rasulullah sa,w. selanjutnya bersabda:
Sesungguhnya kamu apabila mengerjakan yang demikian itu, maka berarti kamu
telah memutuskan kekeluargaanmu." (Riwayat Ibnu Hibban)
Islam sangat menekankan masalah hubungan kekeluargaan (silaturrahmi), maka
bagaimana mungkin dia akan membuat suatu peraturan yang dapat memutuskan
hubungan silaturrahmi ini?
3.2.5.4
Perempuan-Perempuan yang Bersuami
15) Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya,
tidak boleh dikawin oleh laki-laki lain. Dan supaya perempuan dapat halal
untuk laki-laki lain itu, diperlukan dua syarat sebagai berikut:
a) Perempuan tersebut sudah lepas dari kekuasaan suaminya
baik karena ditinggal mati oleh suaminya ataupun karena ditalak.
b) Sudah sampai kepada iddah yang telah ditentukan Allah. Dan selama dalam
iddah adalah menjadi tanggungan suami yang pertama.
Sedang masa iddah, ialah sebagai berikut:
- Untuk orang yang
hamil: sampai melahirkan anak, baik masanya itu pendek ataupun panjang.
- Yang ditinggal mati
oleh suaminya: masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.
- Untuk yang dicerai
biasa: tiga kali haidh (sampai suci).
Ditetapkannya tiga kali adalah untuk dapat memastikan terhadap kebersihan
rahim, sebab dikawatirkan masih ada kaitannya dengan air si laki-laki
pertama. Untuk itu maka sangat perlu berhati-hati, demi menjaga tercampurnya
nasab. Ini berlaku untuk perempuan yang sudah dewasa, bukan anak-anak dan
bukan yang sudah tua yang memang sudah tidak haidh. Untuk kedua perempuan ini
berlaku iddah bulan, yaitu tiga bulan.
Tentang iddah ini Allah telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:
"Dan perempuan-perempuan yang ditalak, hendaklah
menunggu dirinya itu sampai tiga kali suci (guru'), dan tidak halal bagi
mereka untuk menyembunyikan apa-apa yang Allah telah jadikan dalam rahim
mereka, kalau benar-benar mereka itu beriman kepada Allah dan hari
akhir." (al-Baqarah: 228)
"Dan perempuan perempuan yang sudah berhenti dari haidh jika kamu
ragu-ragu, maka iddah mereka ialah tiga bulan; dan begitu juga orang-orang perempuan
yang belum haidh. Sedang untuk mereka yang mengandung, masa iddahnya itu
ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (al-Thalaq: 4)
"Dan orang-orang yang meninggal dunia dan meninggalkan isteri,
hendaklah isteri-isterinya itu menunggu diri-diri mereka empat bulan sepuluh
hari." (al-Baqarah: 234)
Limabelas macam perempuan yang haram dikawin seperti tersebut di atas,
telah diterangkan oleh Allah dalam tiga ayat di surah an-Nisa', yaitu sebagai
berikut:
"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan yang
pernah dikawin oleh ayah-ayahmu, kecuali apa-apa yang telah lalu; sebab
sesungguhnya dia itu (perbuatan seperti itu) satu kejelekan dan perbuatan
dosa serta cara yang tidak baik. Telah diharamkan atas kamu ibu-ibu kamu,
anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari ayah,
bibi-bibimu dari ibu, anak-anak perempuannya saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuannya saudaramu yang perempuan, ibu-ibu kamu yang menyusui
kamu, saudara-saudara perempuan kamu yang sesusu, ibu-ibu isteri kamu,
anak-anak tiri yang dalam pangkuanmu yang ibunya telah kamu campuri, tetapi
jika kamu belum mencampuri mereka itu, maka tidaklah berdosa atas kamu (untuk
mengawini anaknya itu), isterinya anak laki-lakimu sendiri dan memadu antara
dua saudara perempuan, karena sesungguhnya Allah adalah pengampun dan
penyayang. Dan (diharamkan juga atas kamu) perempuan perempuan yang mempunyai
suami." (an-Nisa': 22- 24)
3.2.5.5
Perempuan-Perempuan Musyrik
16) Termasuk perempuan yang haram dikawin adalah: perempuan musyrik yaitu
perempuan yang menyembah berhala, seperti orang-orang musyrik Arab dahulu dan
sebagainya.
Firman Allah:
"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan musyrik
sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba perempuan yang beriman
adalah lebih baik daripada seorang perempuan musyrik sekalipun dia itu sangat
mengagumkan kamu; dan jangan kamu kawinkan anak-anak kamu (perempuan) dengan
laki-laki musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba
laki-laki yang beriman adalah lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik
sekalipun sangat mengagumkan kamu. Sebab mereka itu mengajak kamu ke Neraka,
sedang Allah mengajak ke Sorga dan pengampunan dengan izinNya juga."
(al-Baqarah: 221)
Ayat di atas menjelaskan, bahwa seorang muslim laki-laki tidak dibolehkan
kawin dengan perempuan musyrik, begitu juga perempuan mu'minah tidak
dibolehkan kawin dengan laki-laki musyrik karena ada perbedaan yang sangat
jauh antara kedua kepercayaan tersebut. Di satu pihak mengajak ke sorga
sedang di lain pihak mengajak ke neraka. Di satu pihak beriman kepada Allah
dan para Nabi serta hari kiamat, sedang di lain pihak menyekutukan Allah dan
ingkar kepada Nabi serta hari kiamat.
Tujuan perkawinan ialah untuk mencapai ketenteraman dan kasih-sayang.
Sekarang bagaimana mungkin dua segi yang kontradiksi ini akan dapat bertemu?
3.2.6
Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab
Adapun perempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun
Nasrani, oleh al-Quran telah diizinkan kawin dengan mereka itu, untuk
mengadakan pergaulan dengan mereka. Dan mereka ini masih dinilai sebagai
orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti.
Untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh
kita kawin. Seperti firman Allah:
"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu
begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu'minah yang
baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari
orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu
beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan
berzina dan bukan kamu jadikan gundik." (al-Maidah: 5)
Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali
dijumpai taranya dalam agama-agama lain. Betapapun ahli kitab itu dinilai
sebagai kufur dan sesat, namun tokh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa
isterinya, pengurus rumahtangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan
rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap
berpegang pada agamanya juga.
Kita katakan boleh menyerahkan rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab
itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya
sebagai berikut:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia
menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu
dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta
dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)
Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan, yaitu: Bahwa
seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang
hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya. Karena itu Rasulullah s.a.w.
mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh dengan kata-kata sebagai
berikut:
"Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak,
celakalah dirimu." (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, maka setiap muslimah betapapun keadaannya adalah lebih
baik bagi seorang muslim, daripada perempuan ahli kitab.
Kemudian kalau seorang muslim mengkawatirkan pengaruh kepercayaan
isterinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya,
maka dia harus melepaskan dirinya --dari perempuan ahli kitab tersebut-- demi
menjaga agama dan menjauhkan diri dari marabahaya. Dan kalau jumlah kaum
muslimin di suatu negara termasuk minoritas, maka yang lebih baik dan menurut
pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang
bukan muslimah. Sebab dengan dibolehkannya mengawini perempuan-perempuan lain
dalam situasi seperti ini di mana perempuan-perempuan muslimah tidak
dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, akan mematikan puteri-puteri Islam
atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu yang akan terlantar. Untuk itu,
maka jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Dan bahaya ini baru mungkin dapat
diatasi, yaitu dengan mempersempit dan membatasi masalah perkawinan yang
mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang mungkin.
3.2.7
Perempuan Muslimah Kawin dengan Laki-Laki Lain
Perempuan muslimah tidak boleh kawin dengan laki-laki lain, baik dia itu
ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun. Seperti firman
Allah:
"Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan
laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." (al-Baqarah: 221)
Dan firman Allah tentang perempuan-perempuan mu'minah yang turut hijrah ke
Madinah:
"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan
mu'minah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orany kafir, sebab mereka
itu tidak halal bayi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka
(muslimah)." (al-Mumtahinah: 10)
Dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. Oleh karena itu
hukumnya berlaku secara umum.
Yang boleh, ialah laki-laki muslim kawin dengan perempuan Yahudi atau
Nasrani. Bukan sebaliknya, sebab laki-laki adalah kepala rumahtangga dan mengurus
serta yang bertanggung jawab terhadap perempuan. Sedang Islam tetap
memberikan kebebasan kepada perempuan ahli kitab untuk tetap berpegang pada
agamanya sekalipun berada di bawah kekuasaan laki-laki muslim di mana suami
muslim itu harus melmdungi hak-hak dan kehormatan isterinya menurut
syariatnya (Islam). Tetapi agama lain, misalnya Yahudi dan Nasrani, tidak
memberikan kebebasan terhadap isterinya yang berlainan agama dan tidak
memberikan perlindungan terhadap hak-hak isterinya yang berbeda agama itu.
Oleh karena itu bagaimana mungkin Islam menghancurkan masa depan
puteri-puterinya dan melemparkan mereka ini di bawah kekuasaan orang-orang
yang tidak mau mengawasi agama si isteri baik secara kekerabatan maupun
secara perjanjian?
Prinsip ini adalah justru suami berkewajiban menghormati aqidah isterinya
supaya dapat bergaul dengan baik antara keduanya. Sedang seorang mu'min juga
beriman kepada prinsip agama Yahudi dan Nasrani sebagai agama samawi
--terlepas dari persoalan perubahan-perubahan yang terdapat di dalam kedua
agama tersebut-- dia juga beriman kepada Taurat dan Injil sebagai kitab yang
diturunkan Allah. Dia pun beriman kepada Musa dan Isa sebagai utusan yang
dikirim Allah, keduanya adalah tergolong ulul azmi (yang berkedudukan
tinggi). Justru itu seorang perempuan ahli kitab yang berada di bawah
kekuasaan suami muslim yang selalu menghargai prinsip agamanya, Nabinya dan
kitabnya. Bahkan tidak akan sempurna iman si suami yang muslim itu melainkan
dengan bersikap demikian. Tetapi sebaliknya, bahwa laki-laki Yahudi dan
Nasrani tidak akan mengakui terhadap Islam, kitab Islam dan Nabinya orang
Islam. Untuk itu, bagaimana mungkin seorang muslimah dapat hidup di bawah
naungan laki-laki lain, di mana agama si isteri muslimah itu menuntut dia
untuk menampakkan syiar-syiar, ibadah-ibadah dan kewajiban-kewajiban serta
menetapkan beberapa peraturan tentang halal dan haram? Bukankah suatu hal
yang mustahil, bahwa seorang muslimah akan mendapat penghormatan terhadap
aqidahnya dan agamanya tetap dilindung, sedang suaminya itu amat benci
terhadap aqidah si isteri?
Justru itu, logislah kalau Islam mengharamkan seorang laki-laki muslim
kawin dengan perempuan animist dimana Islam itu antipati terhadap apa yang
disebut syirik dan animisme. Oleh karena itu bagaimana mungkin akan dapat
diwujudkan ketenteraman dan kasih-sayang dalam rumahtangga antara
suami-isteri itu?
Mempertemukan antara dua insan dalam situasi seperti itu, sama dengan apa
yang dikatakan oleh penyair Arab zaman dahulu, yaitu sebagai berikut:
Hai orang yang mengawinkan
Tsuraya dengan Suhail
Semoga Allah panjangkan umurmu!
Bagaimana mereka akan dapat
bertemu?
Tsuraya seorang Syam tidak
dapat bebas
Sedang Suhail seorang Yaman
yang bebas!!!
|