|
|
Halal dan Haram dalam Islam
oleh Yusuf Qardhawi |
|
|
3.3.4
Pencangkokan Sperma (Bayi Tabung)
Kalau Islam telah melindungi keturunan, yaitu dengan mengharamkan zina dan pengangkatan anak, sehingga dengan demikian situasi keluarga selalu bersih dari anasir-anasir asing, maka untuk itu Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkoan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencangkoan itu bukan sperma suami. Bahkan situasi demikian, seperti kata Syekh Syaltut, suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga, yaitu meletakkan air laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada ladang yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara' yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan-pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hukum, niscaya pencangkoan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberinya pembatasan; dan kitab-kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu. Apabila pencangkoan yang dilakukan itu bukan air suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali, dan suatu perbuatan mungkar yang lebih hebat daripada pengangkatan anak. Sebab anak cangkokan dapat menghimpun antara pengangkatan anak, yaitu memasukkan unsur asing ke dalam nasab, dan antara perbuatan jahat yang lain berupa perbuatan zina dalam satu waktu yang justru ditentang oleh syara' dan undang-undang, dan ditentang pula oleh kemanusiaan yang tinggi, dan akan meluncur ke derajat binatang yang tidak berperikemanusiaan dengan adanya ikatan kemasyarakatan yang mulia.27 3.3.5
Menisbatkan Anak Kepada Selain Ayahnya Sendiri Menyebabkan Laknat
Sebagaimana Islam telah mengharamkan seseorang ayah mengingkari anaknya tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan, maka begitu juga Islam tidak membenarkan seorang anak menyandarkan nasabnya kepada orang lain; dan dipanggil bukan dengan panggilan ayahnya sendiri. Nabi menilai perbuatan tersebut sebagai kemungkaran yang menyebabkan laknat dari Allah dan manusia. Hal ini telah diriwayatkan dari atas mimbar oleh Ali r.a. dari suatu lembaran yang ada padanya, dari Rasulullah s.a.w., ia bersabda:
Dan dari Saad bin Abu Waqqash dari Rasulullah s.a.w., ia bersabda:
3.3.6
Jangan Membunuh Anak
Sesudah Islam melindungi masalah nasab dengan cara demikian, kemudian Islam juga menetapkan untuk anak dan orang tua, masing-masing mempunyai hak, sesuai dengan kedudukannya sebagai orang tua dan anak. Di samping itu Islam juga mengharamkan beberapa hal kepada mereka masing-masing, demi melindungi dan menjaga hak-hak tersebut. Anak mempunyai hak hidup. Ayah dan ibu tidak boleh merenggut hidupnya si anak, baik dengan membunuh ataupun dengan menanam hidup-hidup, sebagaimana yang biasa dilakukan orang-orang Arab di zaman jahiliah. Ketentuan ini berlaku untuk anak laki-laki maupun wanita. Firman Allah:
Karena dorongan untuk berbuat yang mungkar ini ada kalanya soal ekonomi, misainya karena takut kelaparan dan kemiskinan, atau alasan non-ekonomis, misalnya kaiena takut tercela kalau si anak itu kebetulan perempuan, maka Islam mengharamkan perbuatan biadab ini dengan sangat keras sekali. Sebab perbuatan seperti itu dapat memutuskan kekeluargaan dan menyebabkan permusuhan.
Rasulullah s.a.w. pernah juga membai'at orang-orang perempuan sebagaimana halnya ia membai'at orang laki-laki; yaitu dengan melarangnya perbuatan jahat tersebut dan supaya dihentikan. Bai'at tersebut berbunyi demikian:
Dan di antara hak anak yang harus ditunaikan oleh ayahnya, ialah memberikan nama yang baik. Seorang ayah tidak boleh memberi nama anaknya dengan nama yang dapat mengganggu perasaan anak apabila dia sudah cukup dewasa. Dan diharamkan memberi nama anaknya dengan Hamba Lain Allah misalnya: Abdun Nabi, (hamba Nabi), Abdul Masih (hamba Isa al-Masih) dan sebagainya. Di samping itu anak juga mempunyai hak perlindungan, pendidikan dan nafkah yang samasekali tidak boleh diabaikan. Sabda Nabi:
3.3.7
Persamaan dalam Pemberian Kepada Anak-anak
Seorang ayah harus menyamakan antara anak-anaknya dalam pemberian, sehingga dengan demikian mereka akan berbuat baik kepada ayah dengan lama. Di samping itu seorang ayah dilarang mengistimewakan pemberiannya kepada salah seorang di antara mereka tanpa ada suatu kepentingan yang sangat, sebab yang demikian itu akan menjengkelkan hati yang lain dan akan mengobarkan api permusuhan dan kebencian sesama mereka. Ibu dalam hal ini sama dengan ayah. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
Kisah timbulnya hadis ini adalah sebagai berikut: Isteri Basyir bin Saad al-Ansari meminta kepada suaminya supaya memberikan harta dengan istimewa kepada anaknya yang bernama Nu'man --berupa kebun dan hamba-- dan ia bermaksud akan mengkukuhkan hibah ini dan ia minta kepada Basyir supaya disaksikan oleh Nabi s.a.w. Kemudian pergilah Basyir kepada Nabi dan berkata:
Dalam satu riwayat dikatakan oleh Nabi:
Dan dikatakan pula oleh Nabi:
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa melebihkan itu diperbolehkan jika ada sebab, misalnya si anak sangat membutuhkan karena suatu kesengsaraan dan sebagainya yang tidak diderita oleh saudara-saudaranya yang lain.28 3.3.8
Menegakkan Hukum Waris dalam Batas Ketentuan Allah
Termasuk ketentuan seperti tersebut di atas, ialah dalam hal warisan. Seorang ayah tidak dibenarkan menghalangi warisan untuk sebagian anaknya. Dia tidak dibenarkan menghalangi waris untuk anak-anaknya yang perempuan atau menghalang waris untuk anak-isterinya yang tidak berada di sampingnya. Begitu juga seorang kerabat tidak boleh menghalangi kerabatnya yang berhak mendapat waris, dengan suatu policy (siasat) yang dibuat-buat. Sebab masalah warisan adalah suatu undang-undang yang telah ditetapkan Allah dengan segala pengetahuannya, keadilannya dan kebijaksanaannya. Ia akan memberikan haknya masing-masing dan Ia perintahkan kepada segenap manusia untuk melaksanakannya menurut garis-garis yang telah ditentukan. Oleh karena itu barangsiapa menyalahi aturan ini, baik dalam pembagiannya maupun batas-Batas ketentuannya, sama dengan menuduh jahat kepada Allah. Persoalan waris ini telah disebutkan Allah dalam tiga ayat; yang pada penutup ayat pertama Allah berfirman sebagai berikut:
Dan pada akhir ayat kedua Ia berfirman:
Dan di akhir ayat ketiga Ia berfirman:
Justru itu, barangsiapa yang menyalahi hukum Allah dalam masalah warisan ini, berarti dia telah sesat dari jalan yang benar yang telah dijelaskan oleh Allah sendiri, dan berarti pula dia melanggar ketentuan-ketentuan Allah, Oleh karenanya tunggulah hukuman Allah, yaitu: Neraka yang dia akan kekal di dalamnya, dan dia akan beroleh siksaan yang sangat hina. |
|
|
Halal dan Haram dalam Islam |