|
|
Catatan kaki Bab
Ketiga
- Dengan dasar hadis tersebut ulama-ulama
berpendapat laki-laki atau perempuan tidak boleh berbaring bersama yang
kiranya ada sentuhan badan.
- Riwayat Bukhari dan Muslim.
- Lihat Tafsir Thabari, Qurthubi, Zamakhsyari dan
ar-Razi.
- Qurthubi berkata: Kecuali bagian-bagian yang
tidak boleh dinampakkan. Tetapi para ulama juga masih berbeda pendapat
tentang tingkatan keluarga itu dan tingkatan bagian yang boleh dan yang
tidak boleh. Misalnya: ada yang boleh dinampakkan, tetapi oleh anaknya
suami tidak boleh.
- Lihat Tafsir Razi 23: 205-206.
- Tafsir Ibnu Jarir.
- Seorang hamba yang berjanji akan menebus dirinya
supaya menjadi merdeka.
- Lihat al-Mar'ah bainal baiti wal mujtama"
oleh Ustaz al-Bahi al-Huli halaman 24 cetakan ke II.
- Ighatsatul Lahafan 1:66-67.
- Lihat Zadul Ma'ad 4: 7 (Riwayat Baihaqi).
- RiwayatAbu Daud.
- Riwayat Ahmad dan lain-lain.
- Bukhari dan Muslim.
- Tafsir ar-Razi 6: 66.
- Islam dan Kesehatan Modern oleh Dr. A, Aziz
Ismail.
- Hujjatullah al-Balighah 3: 134.
- Miftahud Daris Saadah, hal. 620 Zadal Ma'ad 4:
16 dan seterusnya.
- denda pembunuh.
- Fatawa Syaltut hal. 464.
- Thaya', kitabun nikah hal. 47.
- Islam dimun 'ammun khalidin oleh Farid Wajdi,
hal. 172.
- Penjelasan dari ahli agama di sekolah Katholik
di Mesir.
- Harian al-Ahram' tgl. 1-3-1956.
- Hufuqul Insan fil Islam, oleh Dr. Ali A.
Wahid, hal. 88.
- Huququl Islam.
- Riwayat Bukhari dan Muslim.
- Fatawa Shaitul, hal: 200.
- Al-Mughini 5:605.
|