4.3.4.6
Berburu
Hiburan/permainan yang bermanfaat; yang juga dibenarkan oleh Islam, ialah
berburu.
Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja,
baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, atau dengan melepaskan
binatang berburu seperti anjing dan burung.
Tentang syarat dan tata-tertibnya telah kami sebutkan sesuai yang dituntut
oleh Islam.
Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal:
a) Ketika ihram haji dan umrah. Sebab dalam keadaan demikian adalah dalam
face damai secara menyeluruh, tidak boleh membunuh dan mengalirkan darah.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu membunuh
binatang buronan, padahal kamu sedang ihram." (al-Maidah: 95)
"Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam
keadaan ihram." (al-Maidah: 96)
b) Ketika berada di tanah haram Makkah, sebab tempat ini dijadikan Allah
sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi semua makhluk hidup, yang
berjalan di darat atau yang terbang di udara; ataupun tumbuh-tumbuhan yang
tumbuh di tempat itu. Seperti apa yang ditegaskan oleh Rasulullah s.a.w.
dalam sabdanya:
"Tidak boleh diburu binatang buronannya, dan tidak
boleh dipotong pohon-pohonnya dan tidak boleh dicabut rumput-rumputnya."
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
4.3.4.7
Main Dadu
Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang
apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi
bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian
diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi! Maka
hendaklah bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Maksudnya: bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa
yang harus ditebus dengan sedekah. Di antaranya ialah permainan dadu yang
apabila dibarengi dengan perjudian, maka hukumannya adalah haram, dengan
kesepakatan para ulama.
Tetapi apabila tidak dibarengi dengan perjudian, maka sementara ulama ada
yang memandang haram, dan sebagian lagi memandang makruh.
Alasan yang dipakai oleh yang mengharamkannya, yaitu hadis yang
diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia
mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya." (Riwayat Muslim
dan lain-lain)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah s.a.w. bahwa ia
berkata:
"Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh dia durhaka
kepada Allah dan RasulNya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan
Malik)
Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum, berlaku untuk semua
orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan judi ataupun tidak.
Tetapi asy-Syaukani meriwayatkan, bahwa Ibnu Mughaffal dan al-Musayyib
membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang kedua hadis tersebut
diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi.
4.3.4.8
Main Catur
Di antara permainan yang sudah terkenal ialah catur.
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang hukumnya, antara mubah,
makruh dan haram.
Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa hadis Nabi s.a.w. Namun
para pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya. Mereka
menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh
karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah
hadis-hadis batil (dhaif).
Para sahabat sendiri berbeda dalam memandang masalah catur ini. Ibnu Umar
menganggapnya sama dengan dadu. Sedang Ali memandangnya sama dengan judi.
(Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila dibarengi dengan judi). Sementara ada
juga yang berpendapat makruh.
Dan di antara sahabat dan tabi'in ada juga yang menganggapnya mubah. Di
antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin
'Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.
Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan begitu jugalah pendapat saya.
Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita ketahui, adalah mubah.
Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang menerangkan tentang
haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di
dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik berfikir. Oleh karena
itu tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula mereka mengatakan:
yang menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama
dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur ialah kecerdasan
dan latihan, jadi sama dengan lomba memanah.
Namun tentang kebolehannya ini dipersyaratkan dengan tiga syarat:
- Karena bermain
catur, tidak boleh menunda-nunda sembahyang, sebab perbuatan yang paling
bahaya ialah mencuri waktu.
- Tidak boleh
dicampuri perjudian.
- Ketika bermain,
lidah harus dijaga dari omong kotor, cabul dan omongan-omongan yang
rendah.
Kalau ketiga syarat ini tidak dapat dipenuhinya, maka dapat dihukumi
haram.
|