4.4.2.8
Melindungi Harga Diri
Kedelapan: Kita semua telah memaklumi, bagaimana Islam dengan melalui
ajaran-ajarannya telah melindungi kehormatan dan harga diri manusia, bahkan
sampai kepada bentuk mensucikannya.
Pada satu hari Ibnu Mas'ud pernah melihat Ka'bah, kemudian dia mengatakan:
"Betapa agungnya engkau dan betapa pula agungnya kehormatanmu. Tetapi
orang mu'min lebih agung kehormatannya daripada engkau." (Riwayat
Tarmizi)
Dalam haji wada', Rasulullah s.a.w, pernah berkhutbah di hadapan khalayak
kaum muslimin, di antara isi khutbahnya itu berbunyi sebagai berikut:
"Sesungguhnya harta benda kamu, kehormatanmu, darah
kamu haram atas kamu (dilindungi), sebagaimana haramnya harimu ini di bulanmu
ini dan di negerimu ini." (Riwayat Tarmizi)
Islam melindungi kehormatan pribadi dari suatu omongan yang tidak
disukainya untuk disebut-sebut dalam ghibah, padahal omongan itu cukup benar.
Maka bagaimana lagi kalau omongan itu justru dibuat-buat dan tidak
berpangkal? Jelas merupakan dosa besar. Seperti dituturkan dalam hadis Nabi:
"Barangsiapa membicarakan seseorang dengan sesuatu
yang tidak ada padanya karena hendak mencela dia, maka Allah akan tahan dia
di neraka jahanam, sehingga dia datang untuk membebaskan apa yang dia omongkan
itu." (Riwayat Thabarani)
Aisyah juga pernah meriwayatkan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah bertanya
kepada para sahabatnya: Tahukah kamu riba apakah yang teramat berat di sisi
Allah? Mereka menjawab: Allah dan RasulNya yang maha tahu. Kemudian
bersabdalah Rasulullah: Sesungguhnya riba yang teramat berat di sisi Allah,
ialah: menghalalkan kehormatan pribadi seorang muslim."
Kemudian Rasulullah s.a.w. membacakan ayat:
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min
laki-laki dan perempuan dengan sesuatu yang pada hakikatnya mereka tidak
berbuat, maka sungguh mereka telah memikul dusta dan dosa yang
terang-terangan." (al-Ahzab: 58)33
Bentuk penodaan kehormatan yang paling berat ialah menuduh orang-orang mu'min
perempuan yang terpelihara, melakukan suatu kemesuman. Karena tuduhan
tersebut akan membawa bahaya yang besar kalau mereka mendengarnya dan
didengar pula oleh keluarga-keluarganya, serta akan berbahaya untuk masa
depan mereka. Lebih-lebih kalau hal itu didengar oleh orang-orang yang suka
menyebar luaskan kejahatan di tengah-tengah masyarakat Islam.
Justru itu Rasulullah menganggapnya sebagai salah satu daripada dosa-dosa
besar yang akan meruntuhkan. Dan al-Quran pun mengancamnya dengan hukuman
yang amat berat.
Firman Allah:
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh
perempuan-perempuan yang bersih jujur dan beriman, mereka itu dilaknat di
dunia dan di akhirat, dan bagi mereka siksaan yang besar, yaitu pada hari di
mana lidah, tangan dan kaki mereka akan menyaksikan atas mereka tentang
apa-apa yang pernah mereka lakukan. Pada hari itu Allah akan menyempurnakan
balasan mereka dengan benar, dan mereka tahu sesungguhnya Allah, Dialah yang
benar yang nyata." (an-Nur: 23-25)
Dan firmanNya pula:
"Sesungguhnya orang-orang yang senang untuk
tersiarnya kejelekan di kalangan orang-orang mu'min, kelak akan mendapat
siksaan yang pedih di dunia dan akhirat, dan Allah mengetahui sedang kamu
tidak mengetahui." (an-Nur: 19)
4.4.2.9
Kehormatan Darah
Kesembilan: Islam membersihkan kehidupan ummat manusia dan melindungi
kehormatan setiap orang serta menetapkan, bahwa menodainya berarti suatu dosa
besar di hadapan Allah, sesudah dosa kufur.
Al-Quran mengatakan sebagai berikut:
"Bahwasanya, barangsiapa membunuh suatu jiwa, padahal
dia tidak membunuh jiwa atau tidak membuat kerusuhan di permukaan bumi, maka
seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya." (al-Maidah: 32)
Hal ini disebabkan jenis manusia itu seluruhnya pada dasarnya satu usrah
(satu keluarga). Jadi kalau ada permusuhan oleh seseorang kepada orang lain,
sama halnya dengan memusuhi jenis manusia itu sendiri.
Lebih hebat lagi haramnya, apabila pihak yang terbunuh justru orang Islam.
Firman Allah:
"Barangsiapa membunuh seorang mu'min dengan sengaja,
maka balasannya neraka jahanam dengan kekal abadi di dalamnya, dan Allah akan
murka dan melaknatnya serta mempersiapkan untuknya siksaan yang besar."
(an-Nisa': 93)
Dan Rasulullah s.a.w. juga bersabda:
"Sungguh lenyapnya dunia akan lebih mudah bagi Allah
ada (hilangnya dosa) seseorang yang membunuh orang Islam." (Riwayat
Muslim, Nasa'i dan Tarmizi)
Dan sabdanya juga:
"Senantiasa seorang mu'min dalam kelapangan dari
agamanya selama dia tidak mengenai darah haram." (Riwayat Bukhari)
Dan ia bersabda pula:
"Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya,
kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seorang
laki-laki membunuh seorang mu'min dengan sengaja." (Riwayat Abu Daud,
Ibnu Hibban dan Hakim)
Terhadap ayat dan hadis-hadis tersebut, Ibnu Abbas berpendapat, bahwa
taubatnya seorang pembunuh tidak bakal diterima. Jadi seolah-olah dia
berpendapat, bahwa di antara syarat taubat tidak akan diterima kecuali dengan
mengembalikan hak-hak tersebut kepada keluarga terbunuh atau minta
kerelaannya. Sekarang bagaimana mungkin dia dapat mengembalikan hak orang
yang terbunuh itu kepadanya atau minta direlakannya?
Yang lain berpendapat: bahwa taubat yang ikhlas itu dapat diterima dan
menghapuskan syirik, apalagi dosa di bawah syirik?
Firman Allah:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan lain
bersama Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali karena
hak dan tidak berzina. Barangsiapa berbuat demikian, maka dia akan menjumpai
dosanya yang dilipat-gandakan baginya siksaan kelak di hari kiamat dan akan
kekal dalam siksaan itu dengan keadaan hina, kecuali orang yang taubat dan
beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan diganti oleh Allah
kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan-kebaikan, dan adalah Allah Maha Pengam
pun lagi Maha Belas-kasih." (al-Furqan: 68-70)
4.4.2.9.1
Pembunuh dan yang Terbunuh, Kedua-duanya di Neraka
Rasulullah s.a.w. menilai, bahwa membunuh seorang muslim sebagai satu
bagian daripada kufur dan salah satu perbuatan jahiliah yang suka melancarkan
peperangan dan mengalirkan darah kendati hanya karena seekor unta atau kuda.
Maka kata Rasulullah s.a.w.:
"Memaki seorang muslim adalah fasik, dan memeranginya
adalah kufur." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan sabdanya pula:
"Jangan kamu kembali kafir sesudah aku meninggal,
yaitu sebagian kamu memukul leher sebagiannya." (Riwayat Bukhari dan
Muslim)
Dan pernah juga ia bersabda:
"Apabila ada dua orang Islam, salah satunya membawa
senjata untuk membunuh saudaranya, maka kedua-duanya berada di tepi jahanam;
dan apabila salah satunya membunuh kawannya, maka kedua-duanya masuk jahanam.
Kemudian Rasulullah s.a.w. ditanya: Ya Rasulullahl Ini yang membunuh memang
mungkin, tetapi mengapa yang terbunuh sampai begitu? Jawab Nabi: Karena dia
bermaksud akan membunuh saudaranya juga." (Riwayat Bukhari)
Oleh karena itulah Rasulullah s.a.w. melarang setiap perbuatan yang dapat
membawa kepada pembunuhan atau peperangan, kendati hanya sekedar berisyarat
dengan senjata. Sepertisabdanya:
"Janganlah salah seorang di antara kamu berisyarat
kepada saudaranya dengan pedang, sebab dia tidak tahu barangkali syaitan akan
melepaskan dari tangannya, maka dia akan jatuh ke jurang neraka."
(Riwayat Bukhari)
Dan sabdanya pula:
"Barangsiapa mengisyaratkan besi kepada kawannya,
maka Malaikat akan melaknatnya sehingga ia berhenti, sekalipun dia itu
saudara sekandung." (Riwayat Muslim)
Bahkan ia bersabda:
"Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti orang
lain." (Riwayat Abu Daud dan Thabarani dan rawi-rawinya kepercayaan)
Dosa ini tidak terbatas kepada si pembunuhnya saja, bahkan semua orang
yang terlibat dalam pembunuhan itu, baik dengan perkataan ataupun perbuatan
akan mendapat murka dari Allah sebesar dosa keterlibatannya itu. Sampai pun
orang yang menyaksikan pembunuhan itu akan mendapat bagian dosa juga. Seperti
disebutkan dalam hadis Nabi yang mengatakan:
"Jangan sampai salah seorang dari antara kamu berdiri
di suatu tempat yang dilakukan pembunuhan terhadap seseorang dengan
penganiayaan. Sebab laknat akan turun kepada orang yang menyaksikan sedangkan
dia tidak mau membelanya." (Riwayat Thabarani dan Baihaqi dengan sanad
hasan)
4.4.2.9.2
Dilindunginya Darah Kafir 'Ahdi dan Dzimmi
Nas-nas yang berkenaan dengan larangan membunuh dan peperangan ditujukan
untuk ummat Islam, karana nas-nas itu datang sebagai suatu ketetapan dan
bimbingan untuk kaum muslimin dalam masyarakat Islam.
Tetapi ini tidak berarti, bahwa selain orang Islam darahnya halal. Sebab
pada dasarnya jiwa manusia dilindungi Allah dan dijaganya dengan hukum kemanusiaannya
itu sendiri, selama mereka itu bukan kafir harbi (kafir yang memerangi
Islam), karena kafir harbi darahnya halal.
Adapun kafir 'ahdi atau kafir dzimmi (kafir yang berada di bawah naungan
pemerintah Islam), darahnya tetap dilindungi, tidak seorang muslim pun
diperkenankan memusuhinya.
Untuk itu Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Barangsiapa membunuh seorang kafir ahdi, maka dia
tidak akan mencium bau sorga, sedang bau sorga itu tercium sejauh perjalanan
40 tahun." (Riwayat Bukhari dan lain-lain)
Dan dalam satu riwavat dikatakan:
"Barangsiapa membunuh seorang laki-laki dari ahli
dzimmah, maka dia tidak akan mencium bau sorga." (Riwayat Nasa'i)
|