|
|
Catatan kaki Bab
Keempat
- Al-A'raf: 131.
- Riwayat Muslim.
- Riwayat Bukhari dan Muslim.
- Riwayat Muslim.
- Ibnu Taimiyah berkata dalam "Al-Qawaidun
Nuraniyah" sebagai berikut: "prinsip-prinsip Iman Malik dalam
masalah perdagangan lebih baik dari lainnya, sebab ia mengambil dari
Said bin Musaiyib, sebab ia lebih ahli dalam hal perdagangan. (hal.
118); dan hampir sama dengan Imam Malik ialah Imam Ahmad."
- Harga yang normal berlaku pada waktu itu (pent.).
- Bacalah "Risalah Hisbah" oleh Ibnu
Taimiyah dan "ath-Thuruqui Hakimah" oleh Ibnul Qayim.
- Bukhari menyebutkan hadis tersebut dalam
ta'liqnya.
- Riwayat Muslim, Ahmad.
- Riwayat Muslim.
- Riwayat Abu Nua'irn dalam Hilyah.
- Bukhari.
- N. Authar 5: 153.
- Riwayat Muslim.
- Dr. Muhammad Yusuf Musa dalam risalahnya yang
berjudul "Islam wa-musyki lafunal hadhirah" (Islam dan Masalah
kita dewasa ini), menukil pendapat Muhammad Abduh dan Syekh Abdul Wahab
Khallat sebagai mengatakan, bahwa syarat yang diberikan oleh ahli-ahli
fiqih tentang mudharabah ini tidak berlandaskan dalil dari al-Quran
maupun hadis. Dan Dr. M. Yusuf pun condong kepada pendapat dua Syekh
tersebut. Tetapi saya (Al-Qardhawie) berpendapat bahwa hadis yang melarang
tentang "muzara'ah" itu sudah cukup merupakan pokok untuk
dijadikan sebagai landasan mengkiaskan soal mudharabah di sini. Wallahu
a'lam.
- Lihat al-Mughni, juz 5 hal:34.
- Dan kitab "Al-Islam wal manahijul
Islamiyah" (Islam dan sistem sosialisme) oleh Mohammad al-Ghazali,
hal: 131 cetakan kedua.
- Lihat bab ta'min (asuransi) dalam buku
"Al-Islam wamusykilatunal hadhirah" hal. 64 oleh Dr. Yusuf
Musa. Dan "Al-Islam wal manahijul isytirakiyah" (Islam dan
pokok-pokok ajaran sosialisme) oleh Muhammad al-Ghazali, hal. 129 dan
dua artikel dalam Majalah "Nurul Islam" (Cahaya Islam) oleh
Syekh Ibrahim al-Jabali no. 6 dan 7 tahun 1/1349 H. dan Fatwa Syekh
Ahmad Ibrahim yang disiarkan oleh Majalah Mimbar Islam.
- Suatu hukum yang dihapus dan diganti hukum
baru. (Pent)
- Muhalla 8: 212.
- Muhalla 8: 224.
- Baca Muhalla 8; al-Qawaidun Nuraniyah oleh
Ibnu Taimiyah; Mulkiyatul Ardhi fil Islam, oleh Al-Maududi; Al-Muslimun
(Mesir) th. I oleh Mahmud Abu Su'ud dalam judul "Istighialul Ardhi
fil Islam".
- Risalah "Al-Hisbah fil Islam" oleh
Ibnu Taimiyah, hal 21.
- Ath-Thuruqul Hakimah 248-250.
- Riwayat Abdu bin Humaid dan Tarmizi.
- Riwayat Abu Daud dan Tarmizi.
- Lihat di bab "Assama' min rubu'il
adat."
- Riwayat Bukhari dan Muslim.
- Riwayat Ahmad.
- Riwayat Thabarani.
- Al-Hujurat: 10
- Lihat Ihya' bab "Afatul lisan" syarah
Nawawi dan "Ra'furraibah" oleh Syaukani.
- Riwayat Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih dan
al-Baihaqi.
- Ihya' bab "Halal wal Haram min rubuil
'adat".
- Tafsir ar-Razi 6: 51.
- Dari Kitabul Furuq lil Qarafi.
- Dari Kitab Maratibil ijma' libni Hazm.
- Imam Suyuthi memberikan tanda hadis ini dengan
derajat hasan dengan suatu tambahan pada awalnya yang berbunyi:
"Cintailah kekasihmu sekedarnya saja, agar kebenciannya kepadamu itu
hanya sesaat raja." Lihat juga Bukhari Adabul Mufrad, Mauquf.
- Riwayat Ahmad dan Tarmizi.
- Riwayat Bukhari. Riwayat Bukhari.
|